Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemarin, meminta pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan kedudukan hukumnya sekaligus kerugian yang ditanggung.
Nina Handayani selaku pemohon berharap orang asing pencari keadilan dalam undang-undang tersebut dimaknai lebih lanjut sebagai orang asing dalam perkawinan campuran yang sah secara hukum internasional dan hukum yang berlaku di kedua negara pasangan.
Meski begitu, ketua majelis hakim Saldi Isra menilai pemohon belum menjelaskan alasan atau kondisi yang menggambarkan pemohon memiliki alasan hukum dalam mengajukan permohonan tersebut.
"Kemudian, yang harus dijelaskan adalah mengapa berlakunya penjelasan pasal dari undang-undang dimaksud itu merugikan hak konstitusional pemohon. Itu yang paling penting dijelaskan," imbuh Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan Nina teregistrasi dengan nomor perkara 99/PUU-XV/2017. Ia menguji penjelasan Pasal 2 angka ke-1 UU Peradilan Agama. Penjelasan Pasal 2 angka ke-1 tersebut mengatakan, yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Youngky Fernando, meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa frasa 'rakyat pencari keadilan' adalah setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai orang asing dalam perkawinan campuran yang sah secara hukum internasional dan hukum yang berlaku di kedua negara berbeda setiap pasangan.
Di kesempatan yang sama, hakim anggota Maria Farida Indrati mengkritisi korelasi antara posita pemohon dengan petitum-nya. Di dalam posita, kata Maria, disebutkan tentang perkawinan, jual beli tanah, dan sebagainya.
Namun, di petitum, pemohon meminta pemaknaan lebih lanjut tentang orang asing pencari keadilan seperti yang dimohonkan. "Itu hubungannya ke mana? Jadi, harus dirumuskan ulang dan apa yang dimohonkan dalam pengujian ini. Sekali lagi, MK tidak menguji kasus konkret, tapi kasus konkret itu bisa menjadi landasan untuk pengujian suatu norma dalam undang-undang," tutur Maria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved