Waspadai Modus saat Verifikasi Faktual

Nur Aivanni
20/12/2017 20:10
Waspadai Modus saat Verifikasi Faktual
(MI/RAMDANI)

ADA beberapa tantangan dan kerawanan yang akan dihadapi verifikator KPU saat melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang kini tengah berlangsung.

Untuk itu, verifikator KPU harus cermat saat melakukan verifikasi faktual parpol, terutama di tingkat kabupaten/kota.

"Yang harus diantisipasi dalam verifikasi faktual parpol oleh KPU adalah keanggotaan fiktif, keanggotaan ganda antar parpol, keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (PNS, TNI/Polri, di bawah umur, tidak sesuai domisili dan lainnya)," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (20/12).

Terkait keanggotaan ganda antar parpol, sambung Titi, hal itu harus dicermati betul. Pasalnya, ada sembilan parpol yang kini tengah diteliti hasil perbaikan penelitian administrasinya oleh KPU. Dengan begitu, mereka tidak turut diverifikasi faktual bersamaan dengan dua belas parpol tersebut.

"KPU dalam melakukan verifikasi faktual harus memastikan kecermatan dalam bekerja di lapangan. Sebab KPU dalam verifikasi faktual harus pastikan kebenaran dan validitas kepengurusan dan keanggotaan parpol yang diverifikasi," tegasnya.

Kerawanan lainnya, sambung Titi, yaitu potensi intervensi dan godaan dari oknum parpol untuk mempengaruhi petugas KPU agar petugas tidak melakukan verifikasi atau menyatakan temuan/hasil yang berbeda dari apa yang sebenarnya didapat. Intervensi tersebut dapat berupa suap atau intimidasi kepada petugas KPU oleh parpol.

Untuk itu, petugas KPU haruslah memegang teguh komitmen untuk melakukan verifikasi faktual sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus dilakukan optimalisasi supervisi dari internal hierarki KPU serta keterlibatan pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya.

Untuk diketahui, hari ini KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dua parpol baru, yakni Perindo dan PSI. Adapun hal yang diverifikasi adalah kepengurusan inti parpol, keterwakilan perempuan dan domisili kantor. KPU pun menyatakan bahwa kedua parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual secara keseluruhan masih menunggu hasil dari daerah. "Sekarang kita menunggu konfirmasi dari 34 provinsi, apakah memenuhi syarat atau tidak. Kita tunggu konfirmasi dari kabupaten/kota. Khusus kabupaten/kota, kita tambahkan keanggotaan (yang diverifikasi)," terangnya usai melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Arief menyampaikan memang verifikasi faktual rawan muncul permasalahan di tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, ia meminta baik kepada petugas maupun calon peserta pemilu untuk memahami aturan yang ada.

"Kedua, jalankan sebagaimana ketentuan dalam peraturan itu. Ketiga, bagaimana menentukan yang ini benar dan ini tidak benar, harus sama-sama paham. Kalau berbeda, bisa menimbulkan konflik. Makanya KPU menyediakan helpdesk. Selama proses ini silakan tanya. Setiap kali ada temuan, ada kejadian tanyakan. Sehingga saat pengambilan kesimpulan semua paham, kalau ini sah, ini tidak sah," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya