Hilangnya Tiga Politikus PDIP Dipertanyakan di Eksepsi

Faisal Abdalla
20/12/2017 13:20
Hilangnya Tiga Politikus PDIP Dipertanyakan di Eksepsi
(MI/Ramdani)

TIM kuasa hukum mempertanyakan hilangnya sejumlah nama-nama politikus PDIP dalam surat dakwaan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto. Padahal, nama-nama itu muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Pada dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima USD520 ribu. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima USD84 ribu dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta.

"Akan tetapi dalam surat dakwaan Andi Agustinus (terdakwa lain) dan Setya Novanto, nama-nama itu dihilangkan secara sengaja," ujar salah seorang kuasa hukum Novanto saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Selain itu kuasa hukum Novanto juga menggarisbawahi perbedaan nominal uang yang diduga diterima sejumlah pihak dalam surat dakwaan. Salah satu contohnya dugaan fulus kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan USD4,5 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Agustinus, fee yang diterima Gamawan 'didiskon' menjadi hanya Rp50 juta.

"Berbeda lagi di dalam dakwaan Setya Novanto, beliau dikatakan terima uang Rp50 juta beserta sebuah ruko dan tanah di kawasan Kebayoran," lanjut kuasa hukum Novanto.

Baca: Pengacara Novanto bakal Mempreteli Dakwaan KPK

Perbedaan nominal jumlah uang yang diterima juga terjadi pada Andi Agustinus. Dalam surat dakwaan Novanto, Andi disebut menerima duit USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar.

"Namun, dalam surat dakwaan Andi Narogong, ia disebut menerima USD1,499 juta dan Rp1 miliar," beber kuasa hukum Novanto.

Melihat ada inkonsistensi dalam dakwaan KPK, kubu Novanto menilai surat dakwaan kliennya itu tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Untuk itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta menghentikan perkara yang menjerat Novanto. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya