Sengketa Parpol di Bawaslu bisa Bertambah

Golda Eksa
20/12/2017 08:20
Sengketa Parpol di Bawaslu bisa Bertambah
(MI/Ramdani)

BAWASLU telah menerima dua permohonan sengketa yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Garuda. Sengketa serupa juga berpotensi bertambah mengingat masih ada sembilan parpol yang status kelengkapan dokumen persyaratannya belum diumumkan KPU.

Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua dari 14 parpol kloter pertama yang diputuskan tidak bisa mengikuti tahap proses verifikasi faktual di KPU. Kedua parpol itu kandas lantaran dokumen persyaratan mengenai batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota tidak terpenuhi.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan masih ada sembilan parpol kloter kedua hasil putusan Bawaslu yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat atau data di dalam aplikasi Sistem Informasi Parpol (Sipol). Penelitian administrasi kesembilan parpol bakal diumumkan KPU dalam waktu dekat.

Kesembilan parpol itu ialah Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Menurut Bagja, berkas sengketa atau gu-gatan yang diajukan pihak Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lantas diproses begitu saja. Bawaslu harus meneliti kelengkapan syarat formil dan materiel sebelum dilanjutkan ke tahap sengketa.

"Kami punya waktu tiga hari untuk meneli-ti apakah berkas lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk segera melengkapi," kata Rahmat di Kampus UI, Depok, kemarin.

Ia menjelaskan ada dua jalur proses sengketa yang berlaku di Bawaslu, yaitu mediasi dan ajudikasi atau persidangan. Sebagai tahap awal, semua gugatan diarahkan melalui proses mediasi dengan mempertemukan pihak pemohon dan KPU selaku termohon.

"Proses mediasi itu tertutup karena lebih diutamakan selesai di antara para pihak. Tetapi kalau tidak selesai, ya dilanjutkan ke proses ajudikasi, itu terbuka. Waktunya 12 hari kalender dan sudah harus ada putusan sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2018."

Belum lolos

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan pihaknya mendepak Partai Berkarya dan Partai Garuda karena kedua parpol tersebut terbukti gagal memenuhi persyaratan batas minimal keanggotaan. UU Pemilu menyatakan setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. KPU sudah memutuskan hasil penelitian verifikasi perbaikan yang dilakukan 14 parpol (kloter pertama) dan 12 parpol kita nyatakan lolos untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual. Ini penting di catat, bukan lolos menjadi peserta pemilu, melainkan bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ujarnya.

Saat disinggung mengenai nasib sembilan parpol lain yang sebelumnya diberikan kesempatan memperbaiki syarat administrasi pendaftaran, Arief enggan membeberkan. Menurut dia, KPU masih melakukan penelitian terhadap berkas mereka. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya