Pola Pendanaan Teroris Libatkan Media Sosial

Dero Iqbal Mahendra
20/12/2017 07:44
Pola Pendanaan Teroris Libatkan Media Sosial
(PPATK/L-1/ Grafis: CAKSONO)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pendanaan teroris saat ini telah mengalami perubahan.

Dahulu, pola pendanaan teroris dimulai dari pengumpulan dana yang umumnya berasal dari dana mereka sendiri. Saat ini, selain penggunaan dana milik sendiri, kelompok teroris melakukan pengumpulan melalui media sosial atau crowd funding dan hal itu paling banyak dilakukan.

Misalnya, mereka memasang iklan dalam bentuk disamarkan dan akan merujuk ke rekening tertentu. Penyetorannya pun dilakukan dengan tunai sehingga menimbulkan kesulitan untuk dilacak dan membutuhkan waktu yang lama.

Kiagus juga menyebutkan peranan dari media sosial sebagai alat propaganda turut mengubah pola penggunaan dana dari kelompok teroris.

"Kalau dulu, sebagian pendanaan itu dipergunakan untuk organisasi atau gaji para teroris dan juga propaganda. Sekarang lebih banyak dibelikan senjata dan hal lainnya. Hal ini disebabkan mereka telah menggunakan media sosial untuk alat propaganda sehingga biaya untuk sektor tersebut menjadi lebih kecil," jelas Kiagus saat menyampaikan kinerja PPATK 2017, kemarin.

Kesulitan lainnya, menurut Kiagus, terkait dengan dana self-financing yang secara jumlah hanya nominal-nominal yang kecil dan berasal dari kegiatan yang halal.

Ia mencontohkan hasil menjual voucer telepon seluler atau dagangan kecil dan usaha kecil lainnya. Dana-dana tersebut kemudian dikumpulkan teroris untuk kegiatan mereka.

Hal tersebut diakui Kiagus menjadikan pihaknya harus meneliti setiap rekening dengan ketelitian dan kesabaran. Bahkan, menurutnya, pihak PPATK juga mengawasi segala transaksi rekening dari luar negeri dan sebaliknya.

"Oleh sebab itu, PPATK dalam International Fund Transfer Instruction (IFTI) ini kita tidak menggunakan threshold, artinya berapa pun nominal uang yang masuk dan keluar tetap dilaporkan ke PPATK. Jadi, kita memang mendapat jutaan transaksi yang dilaporkan kepada kami setiap harinya dan kita terus memantau transaksi tersebut," terang Kiagus.

Pencucian uang

Hasil penelitian Indeks Persepsi Publik Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) 2017 berdasarkan survei terhadap 11.040 responden yang tersebar di 34 provinsi yang dilakukan PPATK menunjukkan korupsi masih dipandang masyarakat sebagai tindak pidana asal dilakukannya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemahaman publik terkait dengan tindak pidana asal sumber dana TPPU ialah dari korupsi (8.03), penyuapan (7.85), narkotika (7.28), serta perpajakan (7.13)," ujar anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017, Ali Said, di Kantor PPATK, Jakarta, kemarin.

Selain itu, publik memiliki persepsi bahwa karakteristik dari perbuatan TPPU yang paling dipahami publik ialah menggunakan harta kekayaan itu untuk membeli aset properti.

Di posisi kedua tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan harta untuk disimpan di tempat, sedangkan di posisi ketiga masyarakat memahami bahwa kegiatan TPPU itu digunakan untuk membeli kendaraan bermotor.

Dari sisi pelaku utama, masyarakat memiliki persepsi pelaku utama TPPU ialah pejabat legislatif, disusul pejabat eksekutif dan pejabat yudikatif.

Masyarakat juga memandang pengurus atau anggota parpol dan pengusaha juga termasuk di antara pelaku utama (lihat grafis). (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya