KPK Tahan Pemberi Suap Rp6 Miliar Bupati Kukar

Antara
19/12/2017 21:57
KPK Tahan Pemberi Suap Rp6 Miliar Bupati Kukar
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Hery Susanto Gun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Hery yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu enggan memberikan komentar terkait penahanannya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin terkait kasus penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.

Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Yaitu berupa uang sebesar US$775 ribu atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya