Tindak Pidana Korupsi yang Paling Sering Diikuti TPPU

Dero Iqbal Mahendra
19/12/2017 15:22
Tindak Pidana Korupsi yang Paling Sering Diikuti TPPU
(Ilustrasi)

Dalam hasil penelitian Indeks Persepsi Publik Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT 2017) berdasarkan survei terhadap 11.040 responnden yang tersebar di 34 provinsi yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan korupsi masih dipandang masyarakat sebagai tindak pidana asal dilakukannya TPPU.

"Pemahaman publik terkait tindak pidana asal sumber dana TPPU adalah dari Korupsi (8.03), Penyuapan (7.85), narkotika (7.28) serta perpajakan (7.13)," ujar anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017, Ali Said, di kantor PPATK, Jakarta, hari ini.

Selain itu publik memiliki persepsi karakteristik dari perbuatan TPPU yang paling dipahami oleh publik adalah menggunakan harta kekayaan tersebut untuk membeli aset property. Posisi kedua TPPU dilakukan dengan harta dengan disimpan ditempat dan Posisi ke tiga masyarakat memahami bahwa kegiatan TPPU tersebut digunakan untuk membeli kendaraan bermotor.

Dalam survei tersebut terdapat 3 faktor utama pendorong publik memandang minimnya pemberantasan TPPU. Ketiga poin yang menyebabkan publik ragu dalam pemberantasan TPPU adalah belum efektifnya upaya penegakan hukum Indonesia (7.42), minimnya teladan yang baik dari politisi dan pejabat publik (7.41), dan belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (7.18).

Ali menjelaskan pemahaman publik terhadap TPPU dan tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) telah meningkat sejak rilis pertama pada tahun 2016. Publik berpandangan kinerja pencegahan dan pemberantasan TPPU lebih tinggi daripada TPPT.

Saat ini angka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme mengalami kenaikan 0,10 dari 5.21 menjadi 5.31. Indeks persepsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang naik dari 5.52 menjadi 5.57. Di sisi lain, Indeks persepsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme naik signifikan dari 4.89 menjadi 5.06.

Ali berpendapat jika pemahaman masyarakat terkait TPPU dan TPPT meningkat terus maka diharapkan kedepannya akan muncul awarnes dri maasyarakat. Sehingga diharapkan pada akhirnya dapat mencegah terjadinya TPPU dan juga TPPT.

"Saat ini masyarakat memang paham, namun masih rendah tingkat pemahamannya. Harapannya setelah masyarakat paham maka mereka akan aware dan tidak akan ikut melakukan dan jika mereka tahu justru akan melaporkan kejadian yang ada di lingkungan sekitar mereka," terang Ali.

Senada dengan Ali Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan masyarakat secara tidak langsung telah ikut terlibat menciptakan rezim Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Oleh karena itu, ia berharap pengawasan masyarakat bisa meningkat.

"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap iklim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Dinamika ini khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Kiagus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya