Penahanan Tersangka dari Jasa Marga Diperpanjang

Dro/P-2
19/12/2017 07:56
Penahanan Tersangka dari Jasa Marga Diperpanjang
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KPK memperpanjang masa penahanan Sigit Yugoharto, tersangka tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017. Sigit Yugoharto merupakan auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK yang diduga sebagai pihak penerima terkait kasus tersebut.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tingkat Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari dan dimulai 19 Desember 2017 sampai 17 Januari 2018 untuk tersangka Sigit Yugoharto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK kemarin juga telah memeriksa empat pegawai BPK sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto. Empat saksi itu dua pegawai BPK, yakni Caecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathany serta dua pegawai BPK Sub Auditorat VII, yaitu Bernat S Turnip dan Andry Yustono.

Febri menyatakan bahwa penyidik terus mendalami proses dan mekanisme audit PDTT terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 tersebut. "Audit itu mengindikasikan ada temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus tersebut.

Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Peng-adilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait PDTT terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017.

Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan tim BPK yang diketuai Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sebagai penerima, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya