Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Hal ini berbeda saat sidang perdana Rabu (13/12), Novanto mengaku kurang sehat dan bahkan tidak fokus dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Namun, kondisi tersebut dibantah dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kepada Novanto guna memenuhi syarat fit to be questioned.
Seusai menjenguk Novanto yang juga terdakwa perkara tindak pidana korupsi KTP-E, Deisti menyatakan bahwa kondisi suaminya sehat. "Alhamdulillah," kata Deisti singkat.
Ia menyatakan bahwa Novanto tidak mengalami keluhan-keluhan lagi seperti yang diungkapkan saat sidang perdana yang dihadapi suaminya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7). "Tidak, doakan saja terima kasih," ucap Deisti.
Saat sidang pertama itu, pembacaan dakwaan sempat diskors tiga kali. Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB. Sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00.
Saat itu penasihat hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30. Akan tetapi, Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut ialah dokter umum, bukan dokter spesialis.
"Permintaan kami ke dia (Novanto) untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa. Jadi, artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar. Jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dokter Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.
Novanto kembali menjalani persidangan pada Rabu (20/12) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam perkara ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved