Eks Dirjen Hubla Akui Kontrak Kerja Penuh Rekayasa

Antara
18/12/2017 17:22
Eks Dirjen Hubla Akui Kontrak Kerja Penuh Rekayasa
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengakui kontrak yang dibuat antara Kementerian Perhubungan dengan kontraktor terkait pekerjaan di Direktorat Perhubungan Laut penuh rekayasa.

"Saat saya jadi direktur memang namanya kontrak di perhubungan laut penuh rekayasa evaluasi," kata Tonny saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

"Saya melihat proyek pengerukan sudah ada kavling-kavlingnya, makanya sejak saya menjadi dirjen Hubla saya, tertibkan itu, tapi saya khilaf masih terima uang," ungkap Tonny.

Dalam dakwaan disebutkan Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo sehingga pada 2015-2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikena kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan.

Tonny juga mengakui ada pegawai di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubunganyang mengumpulkan uang untuk diberikan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Siap, PPK Agus Widoyoko sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerukan Kapal datang ke ruangan saya, menghubungi beberapa galangan kapal dan minta uang 1 presen dari harga total untuk keperluan tim BPK. Saya katakan jangan layani karena bukan kelaziman, itu laporannya 2017 tapi sebelumnya juga sudah dimintai uang 1 persen," ungkap Tonny.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny, Tonny mengakui bahwa saat ia menjadi staf ahli Menteri Perhubungan, ia pernah dilapori oleh Yance (PT Dumas) dan Abi (PT Citra Shiyard) bahwa mereka dimintai uang oleh Fini (saat ini Kabid Logistik atau Kabid Operasi Distrik Navigasi Bitung) sebesar 1 persen dari nilai proyek.

Tonny lalu menyarankan Yance dan Budi agar tidak memenuhi permintaan Fini. Fini saat itu menjabat sebagai PPK mengadaan kapal di Direktorat Navigasi. Tonny mengetahui jika Fini meminta uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Fini sendiri karena Fini sering menceritakan kepada beberapa orang seperti Agus Widoyoko (PPK sekarang) maupun kepada kontraktor langsung jika pihak BPK minta uang.

Orang BPK yang melakukan audit pada Kementerian Perhubungan adalah Yudi Bawono, Yasrul eselon 2, Agung Firman Sampurna. Fini biasa meminta kepada kontraktor proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar. Selain pemberian ke BPK, Tonny juga mengakui ada pemberian uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) sebear Rp100-150 juta.

Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya