Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.
Menurutnya, keputusan MK harus dihormati sekalipun terdapat kontroversi dalam putusan itu. "Jadi lima yang menjadi putusan dan empat menggambarkan ada jalan pikiran yang hidup di masyarakat kita dan terwakili oleh empat hakim itu dan harus dihormati karena itu kenyataan hidup yang ada pada kita," kata Jimly seusai menghadiri seminar prospek Indonesia di MGK Kemayoran, Jakarta, (16/12).
Jimly menganggap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan penyakit, bukan bagian dari tindak pidana. Karena itu, negara, termasuk seluruh masyarakat Indonesia, punya tanggung jawab untuk menyembuhkan penyakit LGBT tersebut.
"LGBT itu menyimpang dari ukuran umum dan bukan tindak pidana, tapi itu penyakit yang harus disembuhkan dan ini tanggung jawab negara dan tanggung jawab kita semua untuk membantu."
Jimly melanjutkan, jika dilihat secara objektif, tidak ada manusia yang ingin menyimpang, apalagi terlahir dalam keadaan dua fisik. Dia yakin, semua manusia yang dilahirkan ke dunia ingin menjalani kehidupan mereka secara normal. "Jadi tidak boleh juga menganggap itu kejahatan, orang dia tidak mau lahir dalam keadaan begitu," ucap Jimly.
Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin menambahkan, keluarnya putusan MK yang menolak gugatan pemohon dalam perkara Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 jangan diartikan MK seolah melegalkan LGBT. Hal ini perlu diluruskan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman yang fundamental.
Irmanputra beranggapan pengujian pasal tersebut memiliki argumentasinya sendiri karena alasan untuk menolak bisa terbangun bahwa permohonan itu ialah kebijakan kriminalisasi terhadap sebuah perbuatan yang sebelumnya bukan kriminal.
"Guna menentukan perbu-atan itu kriminal atau tidak, ada pada konstruksi bangunan prinsip daulat rakyat, bukan pada rekayasa hakim di peng-adilan," ujar Irmanputra.
Menurut Irmanputra, argumentasi itu akan bersandar pada asas legalitas sehingga MK bisa saja menolaknya karena menganggap bahwa pemaknaan dalam lapangan hukum pidana seperti itu bukan kewenangan MK.
Melihat jernih
Komnas Perempuan juga mengajak publik untuk melihat jernih putusan MK itu. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan upaya perlindungan pada hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G (ayat 1)," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana.
Komnas Perempuan berharap putusan MK dapat mendorong DPR dan pemerintah segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memastikan rumusan kekerasan seksual yang telah disarankan Komnas Perempuan.(Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved