Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KULTUR kekerasan hingga kasus-kasus pelanggaran hak asasi manuasia (HAM) oleh aparat yang menyasar warga sipil masih melekat di tubuh militer.
Banyak pula kasus kejahatan yang melibatkan prajurit militer, seperti penganiayaan yang menyasar masyarakat sipil, bisnis narkoba, pembunuhan, salah tembak, pembalakan liar, perkelahian dengan personel Polri, dan perkara korupsi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sepanjang 2016-2017 terjadi 138 kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan prajurit. Kasus itu menyebabkan 15 orang meninggal dunia, 124 orang terluka, 63 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, dan 61 orang menderita kerugian.
Proses penegakan hukum terhadap prajurit pelaku kekerasan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Namun, dengan proses peradilan militer yang bersifat tertutup, transparansi hukum dengan ganjaran setimpal yang diharapkan publik ibarat jauh panggang dari api.
Wacana agar aparat militer dapat juga diadili di peradilan umum kini mengemuka kembali. Hal itu terkait dengan ucapan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menyatakan pihaknya tengah membicarakan harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP. Pernyataannya itu ditafsirkan sebagai dibukanya peluang untuk mengadili aparat militer di peradilan umum, khususnya yang melibatkan korban sipil.
Penafsiran itu ditepis Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang intinya peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah Agung. Ia juga menegaskan TNI memiliki perangkat hukum yang mapan dan mampu menangani persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
Kedati begitu, wancana tetap bergulir. Peneliti Kontras Farhan Mufti Akbar mempertanyakan akuntabilitas peradilan militer.
"Kalau sidang pidana terhadap pelaku oknum TNI terhadap warga sipil yang mulai dari penuntut hingga hakimnya ialah militer, benarkah ada akuntabilitas? Dari banyak kasus yang diproses di peradilan militer malah vonisnya banyak yang jauh lebih rendah," ujar Farhan ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Farhan, solusi terbaik ialah dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan membuat undang-undang perbantuan militer untuk mendukung pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
Farhan mencontohkan, apabila prajurit TNI yang kebetulan menggelar OMSP, seperti Operasi Tinombala di Poso untuk menumpas kelompok terorisme ternyata melakukan kekerasan terhadap sipil, tentu alat uji untuk mengungkap fakta kekerasan itu tidak seharusnya diterapkan melalui mekanisme peradilan militer.
Watak kebal hukum
Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menilai TNI masih menggunakan watak di era Orde Baru seakan kebal hukum. Hal itu menjadi penyebab TNI enggan tunduk pada peradilan umum.
"Itu mengapa setiap perwira yang melanggar hukum, angkanya jauh lebih sedikit yang dibawa ke meja persidangan secara terbuka jika dibanding dengan yang tertutup," ujarnya,
Julius mengingatkan tidak ada UU yang dilanggar apabila prajurit militer diadili oleh peradilan sipil. Hal itu sesuai dengan amanat perundangan TAP MPR No VII/2000 pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 65 ayat 2.(Pol/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved