KPK Selidiki Perbuatan Merintangi Penanganan Kasus KTP-E

Antara
15/12/2017 20:06
KPK Selidiki Perbuatan Merintangi Penanganan Kasus KTP-E
(. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyelidikan perihal perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan kasus tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Untuk penyelidikan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena ini masih proses penyelidikan, tentu saja kami belum bisa bicara banyak tetapi kami bisa konfirmasi benar ada proses penyelidikan dugaan perbuatan 'obstruction of justice' atau perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan kasus korupsi KTP-e," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).

Febri menyatakan bahwa peristiwa yang didalami KPK adalah peristiwa yang terjadi pada 16 November 2017 ketika kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Setya Novanto terjadi dan peristiwa-peristiwa yang relevan terkait dengan hal tersebut.

"Tentu kami menggali lebih jauh apakah dalam rentang waktu sebelum atau setelah itu dalam rentang waktu pertengahan November itu ada perbuatan pihak-pihak yang bersama-sama atau sendirian atau berkelompok ataupun dalam cara apapun merintangi atau menghalang-halangi kasus korupsi KTP-e," tuturnya.

Febri menjelaskan bahwa pertengahan November 2017 itu, KPK sudah mengirimkan surat kepada Kapolri cq NCB Interpol bahwa Setya Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah satu hari sebelumnya kami membawa surat perintah penangkapan ke rumah yang bersangkutan. Kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau melakukan rekayasa-rekayasa kondisi sehingga seolah-olah ada kondisi yang tidak sebenarnya tentu itu akan kami cermati lebih jauh," ungkap Febri.

Namun, kata dia, KPK belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut terutama jika ditanyakan siapa yang diproses dalam penyelidikan itu.

"Jadi, peristiwanya dulu yang kami dalami di tahap penyelidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta Pusat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya