Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN DPR RI belum memproses surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bernomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang dibuat pada 11 Desember 2017 sebagai tindak lanjut dari surat DPP PKS. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut surat tersebut akan diproses setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 8 Januari 2018 mendatang.
"Waktu itu kita langsung reses kan. Surat PKS ini sebenarnya masuk ketika melakukan lobi di Bamus. Pasti akan kita respon karena sudah dibacakan di paripurna. Kita melihat semua harus sesuai dengan aturan UU MD3. Kalau surat Golkar kan sudah masuk di rapat pimpinan dan dari rapim kemudian dibacakan hasilnya," ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/12).
Adapun, saat rapat paripurna penutupan masa sidang pada 11 November 2017 lalu, surat permohonan PKS tersebut sudah dibacakan. Dalam UU MD3 pergantian Pimpinan DPR masuk dalam Pasal 87 ayat 1, bahwa terdapat tiga hal yang bisa memberhentikan Pimpinan DPR, salah satunya adalah diberhentikan. Perihal diberhentikan dijelaskan lagi dalam Pasal 87 ayat 2 UU MD3. Pada poin e disebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan atas usul partai politiknya sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, Fadli menyatakan Pimpinan DPR tetap akan mempertimbangkan putusan hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri terhadap PKS dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding PKS.
"Perkara itu menyatu, tidak terpisah, terhambat dengan keputusan pengadilan," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved