Drama Awal Persidangan Novanto Masuk Catatan Sidang

Dero Iqbal Mahendra
14/12/2017 21:48
Drama Awal Persidangan Novanto Masuk Catatan Sidang
(MI/RAMDANI)

JURU bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya yang berisiko menghambat proses hukum atau penanganan perkara, khususnya terkait dengan pemeriksaan dokter.

"Kalau ada pihak -pihak lain yang melakukan rekayasa-rekayasa data atau hasil pemeriksaan, kami ingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum yang cukup serius yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun," kata Febri di Jakarta, Kamis (14/12).

Terkait dengan upaya yang dilakukan Novanto pada persidangan sebelumnya, Febri menegaskan hal tersbeut tentu akan masuk catatan dan pertimbangan bagi KPK, menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan. Namun hakim juga pada saat yang sama juga mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut.

Saat ditanyakan apakah dugaab rekayasa yang dilakukan Novanto dalam persidangan akan berdampak kepada pasal atau memperberat hukuman, Febri menjawab hal tersebut saat ini masih dicermati pihak KPK.

"Apa yang dilakukan kemarin tentu akan kita catat dan kita cermati, apakah itu akan masuk di proses tuntutan sebagai alasan yang memberatkan atau pertimbangan-pertimbangan yang lain. Karena persidangan baru berjalan di tahap awal," jelas Febri.

Sejauh ini, menurut Febri, dalam rangkaian penanganan kasus KTP-el pihak KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice.

Terakhir pihak KPK juga sedang mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kaitan penyidikan obstruction of justice, khususnya terkait peristiwa pada pertengahan November lalu. Yakni seputar peristiwa ketika kecelakaan di mana penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice.

Terkait kemungkinan dalam persidangan Novanto memberikan keterangan yang tidak benar, Febri menegaskan perlu ada pembedaan antara posisi saksi dengan terdakwa. Saksi tidak bisa memberikan keterangan yang tidak benar, namun untuk terdakwa memang memiliki hak berbicara dengan bebas.

"Jadi terdakwa bisa bicara, bisa tidak bicara, bisa menjelaskan apa pun juga dari perspektif atau dari persepsi terdakwa atau bukti yang dia ajukan. Itu sangat terbuka, silakan saja," jelas Febri.

Namun dirinya mengingatkan bahwa bila dalam proses persidangan terdakwa tidak menggunakan haknya atau diam saja. Maka hal tersebut menurut Febri akhirnya hanya akan merugikan terdakwa sendiri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya