KPK Minta Kuasa Hukum Novanto tidak Bermanuver

Juven Martua Sitompul
14/12/2017 21:18
KPK Minta Kuasa Hukum Novanto tidak Bermanuver
(MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus melakukan pembelaan terhadap kliennya yang terjerat kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Kubu Novanto diimbau tidak bermanuver dengan mempersoalkan hilangnya nama-nama anggota DPR dalam surat dakwaan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya akan terus mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-e.

"Sebaiknya kuasa hukum fokus pada pembelaan klien. Terkait dengan dakwaan tentu KPK memiliki strategi dalam proses pembuktian nantinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Febri menekankan, hilangnya nama-nama dalam dakwaan Novanto tidak serta merta menghilangkan kontruksi hukum yang telah dibangun penyidik. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya fokus menguraikan sangkaan kepada Novanto sebagai terdakwa.

Febri memastikan, penyidikan kasus korupsi KTP-e tidak berhenti di Setya Novanto. Penyidik antirasywah, kata Febri, akan terus mengembangkan dan mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Ini tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan," kata Febri.

Dalam persidangan kemarin, kubu Novanto menuding adanya main mata antara KPK dengan sejumlah politisi, khususnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebab, sejumlah nama semisal Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey hilang dalam dakwaan Novanto.

Namun, pada surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan dalam sidang kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah politisi lainnya hanya disebut jaksa KPK 'Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah US$12.856.000 dan Rp44 miliar'.

"Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, tetapi tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan," kata Febri. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya