Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan bahwa penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara.
"Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," katanya di Semarang, hari ini.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan bahwa untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja.
Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.
"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang nyebut nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak profesional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP-E.
"Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.
Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Yasonna dan Ganjar saat proyek KTP-E berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin malam. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved