Hakim Berkesempatan Perberat Hukuman Novanto

Golda Eksa
14/12/2017 19:59
Hakim Berkesempatan Perberat Hukuman Novanto
(MI/Ramdani)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menilai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkesempatan untuk memperberat vonis terhadap terdakwa Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

Alasannya, Novanto terbukti tidak mengindahkan objektivitas perlakuan peradilan.

Objektivitas perlakuan peradilan itu berupa pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Novanto dan pemeriksaan lainnya. "Ini sudah sampai ke titik di mana kita bisa melihat bahwa hakim sudah objektif dalam memperlakukan itu," kata Yesmil, Kamis (14/12).

Berdasarkan hal tersebut, sambung dia, majelis hakim yang menangani kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri itu berkesempatan luas untuk memperberat hukuman kepada terdakwa.

"Jadi memperberat dalam arti tentu tidak lepas dari hal-hal lain yang dilakukan oleh dia. Apalagi ini, kan baru hal tertentu saja, seperti mengenai kesehatan. Kita tunggu saja perkembangan situasi persidangan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya