Peradi Tegaskan Keberanian Menindak Korupsi

AT/P-1
14/12/2017 09:17
Peradi Tegaskan Keberanian Menindak Korupsi
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

SESUAI dengan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tiap dewan pimpinan cabang (DPC) akan bersikap tegas dan turut serta dalam mewujudkan upaya dalam pemberantasan tindak korupsi.

Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan sikap tersebut sejalan dengan komitmen Peradi untuk mendorong institusi penegak hukum lain agar berani dengan tegas menindak seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini masih adanya KPK berarti juga institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, selain mendorong, kami berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutur Fauzie pada cara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Yogyakarta, Selasa (12/12) malam.

Dalam rekomendasi hasil rakernas, Peradi juga mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP. Pengesahan RUU tersebut akan sangat berpengaruh pada kinerja para advokat.

"Kemudian, menjelang adanya pilkada serentak ini, kami juga meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi dampak pelaksanaan pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa," tutur Fauzie.

Pelaksanaan rakernas kali ini bertepatan dengan hari jadi ke-13 Peradi.

Sesuai dengan amanat undang-undang, Peradi harus senantiasa mampu menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia.

Ketua OC Rakernas Peradi Zaenal Marzuki menyatakan Peradi akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan.

"Undang-undang menjamin setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, sudah menjadi kewajiban Peradi untuk mewujudkan hal itu. Kami juga mewajibkan setiap advokat terkenal dan terbaik bisa melakukan pembelaan secara probono alias gratis kepada mereka yang tidak mampu," terang Zaenal.

Sebagai wadah tunggal advokat, dikatakan Zainal, Peradi akan terus berbenah menyesuaikan diri dengan tantangan dan perubahan zaman.

Apalagi, permasalahan hukum di Indonesia semakin kompleks.

Untuk bisa menghasilkan advokat yang bermutu, Peradi bersinergi dengan lembaga pendidikan atau universitas dalam hal meningkatkan kualitas pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya