Gugatan Novanto Gugur

Deo/Gol/Ric/P-1
14/12/2017 09:10
Gugatan Novanto Gugur
(MI/Adam Dwi)

GUGATAN praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) dipastikan ditolak.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, permintaan praperadilan oleh seorang tersangka otomatis gugur ketika sidang pertama pokok perkara telah dimulai.

"Iya, sudah jelas, kan? Jika perkara dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara, permintaan praperadilan gugur," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, sempat tertunda beberapa jam karena Novanto beralasan sakit.

Secara paralel, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto di PN Jakarta Selatan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Hakim tunggal Kusno lalu memutuskan sidang dilanjutkan hari ini.

"Saya konsisten jadwal besok ajukan kesimpulan. Mudah-mudahan pukul 14.00 sudah bisa saya bacakan keputusannya. Pukul 09.00 pagi, ya (kesimpulan)," ujarnya saat menutup persidangan.

Dalam persidangan itu, saksi ahli dari KPK selaku termohon, Zainal Arifin Mochtar, yang merupakan pengajar hukum tata negara dari UGM, mengatakan sidang praperadilan dinyatakan gugur jika sidang pokok perkara telah dibuka untuk umum.

Hal itu merujuk putusan MK terkait pengujian Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 tentang KUHAP.

Terpisah, jaksa KPK Mochammad Takdir Suhan menambahkan gugurnya praperadilan tidak diartikan sebagai berhentinya proses persidangan di tengah jalan.

"Jadi, semuanya tetap ada putusan, nantinya putusannya menolak permohonan pemohon."

Namun, Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto, mengharapkan hakim dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan kliennya dalam putusan hari ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya