Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Yanto memberi waktu sepekan kepada terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Setya Novanto untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Permintaan pihak Novanto agar diberi waktu dua pekan tidak dikabulkan.
"Kita kasih waktu satu minggu dulu. Kalau itu enggak selesai, bisa kita lihat," tutur hakim Yanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail sempat meminta agar sidang ditunda hingga dua minggu untuk menyiapkan berkas eksepsi. Menurut dia, waktu yang lebih panjang tersebut dibutuhkan karena dakwaan yang dibacakan jaksa berbeda dengan dakwaan dua kasus korupsi proyek KTP-E sebelumnya. Padahal, disebutkan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Maqdir mengatakan salah satu perbedaan ialah hilangnya nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dari proyek KTP-E sesuai dengan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. "Contohnya Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly (disebut di dakwaan sebelumnya). Tapi di sini tidak ada lagi," kata Maqdir.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto didakwa ikut serta dalam korupsi proyek pengadaan KTP-E. Novanto menerima US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan asumsi kurs tengah BI Rp9.000 per US$ pada 31 Januari 2012) dan juga memperkaya 27 pihak lainnya. Novanto juga mendapat jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu (sekitar Rp1,2 miliar) dari proyek tersebut.
Uang yang diterima Novanto bersumber dari Johannes Marliem yang merupakan Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia selaku penyedia automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1, dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions yang merupakan anggota konsorsium PNRI selaku pemenang pengadaan KTP-E.
"Johannes Marliem dan Anang Sugiana mengirimkan uang kepada terdakwa dengan lebih dulu menyamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan tempat penukaran uang baik di dalam maupun luar negeri dengan rincian," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, Novanto dikatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2,3 triliun. Pihak-pihak yang juga dikatakan jaksa diuntungkan dalam proyek itu dalam dakwaannya antara lain Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Keduanya telah mendapat vonis dari pengadilan.
Diskon jadi fee
Jaksa membeberkan penyalahgunaan pengaruh Novanto. Salah satunya ialah pada saat Novanto dikatakan meminta diskon untuk harga cip yang digunakan untuk KTP-E. Diskon tersebut kemudian digunakan sebagai commitment fee sebesar 5% untuk dirinya dan sejumlah anggota DPR-RI lainnya.
"Terdakwa meminta diskon 50%, dan akhirnya disepakati Johannes Marliem akan memberikan diskon sebesar 40% atau US$0,2, setara dengan Rp2.000 per penduduk. Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga (diskon) AFIS merek L-1 akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR-RI lainnya," ucap jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menyebut Novanto menggunakan PT Murakabi Sejahtera yang dikendalikan keluarganya untuk perusahaan pendamping pekerjaan KTP-E.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved