Pemilu di Indonesia masih Prosedural

Nur/P-1
14/12/2017 08:50
Pemilu di Indonesia masih Prosedural
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMILU di Indonesia diakui memang semakin baik. Di sisi lain, pemilu yang ada saat ini masih bersifat prosedural.

Demikian dikemukakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dalam diskusi yang bertema Menuju Pemilu 2019 berintegritas dan demokrasi terkonsolidasi, di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, kemarin.

"Di satu sisi pemilu kita makin baik, tapi di sisi lain kita terjebak pada demokrasi elektoral yang bersifat prosedural. Itu berulang-ulang dari pemilu ke pemilu. Upaya untuk mengonsolidasikannya untuk lebih substantif sudah dilakukan, tapi tidak maksimal," jelas Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, demokrasi elektoral yang bersifat prosedural tersebut terjadi karena sejumlah hal, antara lain, pembentuk undang-undang tidak memiliki politik legislasi, khususnya visi dalam penyusunan UU Pemilu.

"UU Pemilu direvisi dalam rangka apa? Apa tujuannya? Itu tidak muncul. Naskah Akademik UU Pemilu sebelum jadi UU 7/2017, cukup tebal, tapi mau ke mananya itu tidak jelas," ucap Syamsuddin.

Dijelaskannya, revisi UU Pemilu tersebut seharusnya memiliki skema antara lain untuk memperkuat sistem presidensial, untuk mengefektifkan pemda, atau untuk meningkatkan kualitas wakil atau pemimpin yang dihasilkan di pemilu dan pilkada.

"Itu (skema) tidak muncul dalam naskah akademik," imbuh Syamsuddin.

Tidak adanya skema tersebut yang kemudian memunculkan negosiasi pasal dalam pembahasan UU Pemilu. Lebih jauh, sambung Syamsuddin, demokrasi ke depannya akan terus-menerus dinikmati oleh kalangan elite politik saja.

"Demokrasi hanya dinikmati oleh elite, tidak menghasilkan peningkatan kesejahteraan, kualitas keadilan bagi masyarakat. Apa kita mau demokrasi hanya dinikmati oleh elite?" ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai pemilu yang ada saat ini sudah mengarah pada konsolidasi demokrasi. "Kita sudah mengarah pada konsolidasi demokrasi, tapi memang betul konteksnya masih prosedural, belum substantif," ucapnya.

Menurut Ferry, lembaga legislatif pun memiliki peran untuk mengawal proses demokrasi yang lebih substantif. Untuk itu, DPR juga harus mempunyai komitmen tersebut meski dengan keterbatasan regulasi yang ada. "DPR juga harus mengawal proses demokrasi yang lebih substantif."

UU Pemilu yang baru disahkan DPR pada Juli lalu kini tengah menghadapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang dipermasalahkan ialah pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya