Hasil Praperadilan Novanto Diputuskan Kamis

Golda Eksa
13/12/2017 20:50
Hasil Praperadilan Novanto Diputuskan Kamis
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SIDANG gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, diputuskan untuk tetap dilanjutkan pada Kamis (14/12).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, serta pembacaan putusan.

Pernyataan itu dilontarkan hakim tunggal Kusno seusai memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari KPK, dan kemudian menskors persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

"Jadi perkara ini sudah selesai ya. Kemudian selanjutnya majelis akan beri kesempatan pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan," kata Kusno.

Penegasan Kusno perihal rencana mendengarkan kesimpulan dan pembacaan putusan tersebut diputuskan, lantaran tidak ada saksi lain dari kedua pihak untuk dihadirkan di muka persidangan.

"Saya konsisten jadwal besok ajukan kesimpulan. Mudah-mudahan jam dua (14.00 WIB) sudah saya bisa bacakan keputusannya. Jam sembilan (09.00 WIB) pagi, ya (kesimpulan). Kita tunda untuk besok pagi kesimpulan," tambah Kusno lagi.

Dalam persidangan itu, saksi ahli dari KPK selalu termohon Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pengajar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, mengatakan bahwa sidang praperadilan dinyatakan gugur jika sidang pokok perkara telah dibuka untuk umum.

Pernyataan Zainal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 tentang KUHAP. "MK sudah mengatakan jangan lagi ada yang mengatakan gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulai sidang," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya