Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipastikan ditolak.
Pasalnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, permintaan praperadilan oleh seorang tersangka otomatis gugur ketika sidang pertama pokok perkara telah dimulai.
"Iya, sudah jelas kan? Jika perkara dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara, maka permintaan praperadilan gugur," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (13/12) siang.
Pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diskors karena ia beralasan sakit. Meskipun dakwaan tidak sempat dibacakan, ditegaskan Fajar, praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu seharusnya otomatis gugur karena sidang telah dimulai.
Gugur atau tidaknya praperadilan yang diajukan Novanto berpengaruh terhadap dinamika internal di tubuh partai Golkar. Rencananya, Golkar bakal menggelar rapat pleno di DPP Partai Golkar untuk menyikapi hal itu.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono, gelagat untuk menunda rapat pleno pun mulai muncul sejalan dengan diskorsnya pembacaan dakwaan.
"Sewajibnya pleno itu tetap dilaksanakan. Walaupun ada gelagat untuk menunda. Ini tidak baik bagi partai karena terus menahan. Jangan partai dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Meskipun ada suara-suara sumbang yang menolak, menurut Dave, sejauh ini Golkar masih bakal tetap menggelar rapat pleno di DPP Golkar, kawasan Slipi, Kamis (14/12) malam. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved