MK Tegaskan Praperadilan Novanto Gugur

Christian Dior Simbolon
13/12/2017 20:45
MK Tegaskan Praperadilan Novanto Gugur
(Jubir MK Fajar Laksono---Dok. Metro TV)

GUGATAN praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipastikan ditolak.

Pasalnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, permintaan praperadilan oleh seorang tersangka otomatis gugur ketika sidang pertama pokok perkara telah dimulai.

"Iya, sudah jelas kan? Jika perkara dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara, maka permintaan praperadilan gugur," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (13/12) siang.

Pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diskors karena ia beralasan sakit. Meskipun dakwaan tidak sempat dibacakan, ditegaskan Fajar, praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu seharusnya otomatis gugur karena sidang telah dimulai.

Gugur atau tidaknya praperadilan yang diajukan Novanto berpengaruh terhadap dinamika internal di tubuh partai Golkar. Rencananya, Golkar bakal menggelar rapat pleno di DPP Partai Golkar untuk menyikapi hal itu.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono, gelagat untuk menunda rapat pleno pun mulai muncul sejalan dengan diskorsnya pembacaan dakwaan.

"Sewajibnya pleno itu tetap dilaksanakan. Walaupun ada gelagat untuk menunda. Ini tidak baik bagi partai karena terus menahan. Jangan partai dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang," tegasnya.

Meskipun ada suara-suara sumbang yang menolak, menurut Dave, sejauh ini Golkar masih bakal tetap menggelar rapat pleno di DPP Golkar, kawasan Slipi, Kamis (14/12) malam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya