Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat Persatuan Islam (Persis) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah MK memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kami akan ajukan pasal yang sama. Pada waktu itu kita mengajukan perppu dan sekarang menjadi UU. Isinya sama sekali tidak dipertimbangkan MK. Isinya belum diperiksa dan belum diputuskan," terang kuasa hukum Persis M Adli Hakim, seusai sidang pembacaan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon menguji Pasal 59 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
MK menilai permohonan yang diajukan Persis telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah.
"Menyatakan permohon-an pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Putusan yang sama dijatuhkan pada enam perkara lainnya. Namun, Persis satu-satunya pemohon yang hadir dalam sidang untuk mende-ngarkan putusan MK itu.
Enam perkara lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 yang diajukan Afriady Putra, nomor 39/PUU-XV/2017 diajukan Hizbut Tahrir Indonesia, 41/PUU-XV/2017 diajukan Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, 48/PUU-XV/2017 diajukan Yayasan Sharia Law Alqonuni, 52/PUU-XV/2017 diajukan Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Cinta Tanah Air, dan 58/PUU-XV/2017 diajukan Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.
DPR telah menyetujui Per-ppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengesahkan perppu itu menjadi UU No 16/2017 pada 22 November 2017.
"Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut yang menjadi objek permohonan pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan pemohon telah kehilangan objek," jelas hakim anggota Saldi Isra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved