PPK bakal Kewalahan di Pemilu 2019

Ant/P-3
12/12/2017 09:16
PPK bakal Kewalahan di Pemilu 2019
(MI/BENNY BASTIANDY)

BEBAN kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum serentak 2019 akan semakin berat seiring adanya pengurangan jumlah anggota dari sebelumnya lima menjadi tiga orang.

"Justru seharusnya jumlah anggota PPK ditambah menjadi tujuh atau sembilan, bukannya dikurangi," kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Abdul Aziz saat menjadi narasumber Lokakarya dan Sosialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Kaltim di Samarinda, kemarin.

Komisioner KPU Pusat periode 2007-2012 itu menjelaskan pelaksanaan Pemilu 2019 akan digelar serentak untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Untuk kedua pemilihan tersebut, ada lima kertas suara yang disiapkan KPU, masing-masing untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilpres.

Aziz mengungkapkan pengalamannya saat mengawal pelaksanaan Pemilu 2009, ketika itu tidak sedikit anggota PPK di daerah yang mengalami kelelahan fisik saat proses penghitungan suara.

"Kalau tidak salah, ketika itu ada laporan beberapa anggota PPK meninggal dunia karena sakit akibat kelelahan. Hal seperti ini tentu tidak kita inginkan saat pemilu mendatang," tambahnya.

Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan bahwa penetapan anggota PPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disahkan DPR pada Juli 2017.

Regulasi baru itu merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Sudah pasti kalau untuk menambah jumlah anggota PPK harus mengubah undang-undangnya dulu melalui judicial review, atau bisa juga pemerintah mengeluarkan perppu. Ini memang menjadi salah satu perhatian KPU saat pemilu mendatang," ujar Rudi, sapaan akrabnya.

Ia juga sependapat dengan Abdul Aziz bahwa beban kerja anggota PPK pada Pemilu serentak 2019 akan semakin berat, terutama pada proses penghitungan suara.

"Proses itu tentu akan sangat me-nguras energi dan pikiran. Apalagi, pada pemilu mendatang penghitungan suara tingkat PPK tidak berdasarkan hasil rekapitulasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada tingkat desa atau kelurahan, tapi dihitung per TPS (tempat pemungutan suara)," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya