Mudzakir: Hak Novanto Dirampas

Christian Dior Simbolon
11/12/2017 12:38
Mudzakir: Hak Novanto Dirampas
(Antara/Wahyu Putro A)

PENGAJAR hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka korupsi proyek e-KTP sebelum PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Mudzakir, keputusan Pengadilan Tipikor merampas hak Novanto mendapatkan keadilan.

"Tidak bisa seperti itu. Karena materi pokok perkara juga bergantung apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak," kata Mudzakir saat menjadi saksi ahli bagi Novanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Seperti diberitakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi perngadaan proyek KTP elektronik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12) mendatang. Di sisi lain, sidang pembacaan putusan praperadilan diperkirakan baru bakal digelar Kamis (14/12) petang atau Jumat (15/12) pagi.

Jika Pengadilan Tipikor sudah memulai sidang terhadap kasus Novanto, maka otomatis sidang praperadilan yang diajukan Novanto dihentikan. "Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal. Jangan sampai ini jadi permainan waktu," lanjut Mudzakir.

Mudzakir mengatakan semestinya sidang praperadilan harus diutamakan dibanding sidang dakwaan. Ia juga mempertanyakan absennya perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Novanto, Kamis (30/11) lalu.

"Kalau sidang (praperadilan) tepat waktu dan (berkas) perkara belum diajukan (ke Pengadilan Tipikor) harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan. Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," ujarnya.

Pengadilan Tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12) lalu. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki, jadwal persidangan semestinya memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah majelis hakim yang mengadili perkara ditetapkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya