Pengawas Kalah Pamor dari Pemda

Richaldo Y Hariandja
11/12/2017 11:57
Pengawas Kalah Pamor dari Pemda
(Dok MI/ Tim MI/ Foto: ADAM/ Grafis: DUTA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD yang terlibat suap-menyuap di daerah. Sejak April 2016 hingga September 2017, tercatat 11 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasywah. Hal itu ialah potret masih suburnya praktik korupsi di daerah. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi di tengah gencarnya gerakan antikorupsi.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, marakanya OTT terhadap pejabat daerah tidak lain karena lemahnya pengawasan. DPR, kata dia, berulang kali meminta agar ada penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). "Menurut saya, masalah paling banyak di pengawasan. Lalu kedua, pengadaan barang dan jasa juga harus dipermudah e-catalogue-nya," ucap Lukman saat dihubungi Media Indonesia, pekan lalu.

Ia menilai aparat pengawas selama ini berada di bawah pemda sehingga tugas dan fungsi yang dijalankan tidak maksimal. Karena itu, DPR meminta agar aparat pengawas berada vertikal di bawah Kemendagri.

"Kami usulkan agar itu sentralistik di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kalau sekarang inspektorat itu berada di bawah kepala daerah, jadi praktis tidak berguna untuk memberikan pengawasan, memberikan edukasi. Kami minta itu untuk dipertimbangkan," tegasnya. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi untuk memperkuat posisi APIP. "Kita selalu mengingatkan pemerintah agar tidak menunda lagi keluarnya regulasi tersebut."

Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai politik berbiaya tinggi menjadi penyebab maraknya korupsi di daerah. Ia berharap pemerintah tidak ragu untuk mengubah sistem yang ada. "Hasil survei menunjukkan 80% pilkada di Indonesia diwarnai money politics. Itu artinya calon kepala daerah akan keluarkan biaya sangat besar, dan tidak masuk akal bila dibandingkan dengan pendapatan seorang kepala daerah," ucap politikus Golkar itu.

Dia mengungkapkan, gaji yang diterima bupati per bulan rata-rata kurang dari Rp20 juta. Hal itu jelas tidak akan mengimbangi pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya saat pilkada. Karena itu, salah satu opsi yang ditawarkan ialah menaikkan gaji kepala daerah. Idealnya, bupati menerima gaji lebih dari Rp100 juta per bulan.

"Makanya, demokrasi langsung yang kita terapkan saat ini lebih cocok untuk negara kaya, bukan seperti kita yang enggak begitu bagus pendapatannya sehingga demokrasi tidak berjalan sesuai dengan harapan," terang Mahyudin.

Sanksi tegas

Meskipun e-budgeting telah menjadi salah satu program utama pemerintah pusat untuk mengefektifkan pengelolaan anggaran dan mencegah korupsi, hingga kini hanya sedikit pemerintah daerah yang menggunakan sistem itu dalam penggunaan APBD.

Menurut Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, pemerintah pusat perlu membuat aturan khusus untuk memaksa pemerintah daerah mengaplikasikan sistem tersebut.

"Kalau perlu dengan sanksi yang tegas. Misalnya, APBD tidak disetujui kalau belum ada sistem e-budgeting. Atau dana alokasi khusus (DAK) dikurangi atau bahkan tidak diberikan kalau mereka tidak menerapkan sistem itu. Di sini, peran Kemendagri harus tegas," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah terkesan enggan menerapkan e-budgeting karena tidak diwajibkan pemerintah pusat.

Kekurangan sumber daya manusia untuk mengelola sistem e-budgeting dan ketiadaan biaya kerap menjadi alasan pamungkas dari pemda.

"Ini alasan klasik yang tidak tepat. Biaya menerapkan e-budgeting itu tidak mahal. Di Pemprov DKI saja paling hanya Rp20 miliar. SDM pun bisa dilatih kalau tidak ada. Jadi, ini hanya persoalan komitmen saja."(Deo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya