Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin, menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA), yang membenarkan pendapat DPRD Mimika terkait pemakzulan Bupati Mimika karena tersangkut masalah ijazah palsu dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, wajib dieksekusi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Mendagri untuk tidak melaksanakan putusan MA Nomor 01 P/KHS/2017 tersebut.
"Saya justru heran kenapa putusan yang sudah jelas ini tidak dieksekusi. Karena prinsipnya ialah Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 itu yang sudah jelas perintahnya, bahwa dalam hal MA memutuskan bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan atau melakukan perbuatan tercela maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Mendagri untuk dilakukan pemberhentian bupati atau wali kota. Bahkan jika tidak ada usulan pimpinan DPRD pun setelah 14 hari putusan tersebut keluar, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah bersangkutan," kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12).
Ia menjelaskan, permohonan uji pendapat DPRD Mimika ini adalah sama dengan pemakzulan Presiden pada tingkat pusat.
"Hanya saja bedanya, kalau di pusat permohonan uji pendapat DPR diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nah di daerah, uji pendapatnya dilakukan oleh DPRD kepada MA. Dasarnya ialah kenapa melibatkan MA, supaya gubernur, wali kota, atau bupati itu tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang secara politik, maka diperlukan lah instrumen hukum untuk memverifikasi dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati/wali kota. Dan itu lah yang dilakukan MA dalam kasus ini," beber Irman.
Dalam konteks ini, menurut dia, putusan MA ini bersifat ialah final yang artinya menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara untuk mengeksekusinya.
"Dalam UU Pemda itu sudah jelas semuanya, sehingga tidak ada ruang lagi untuk menganulir putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga apa, hukum tetap supreme. Dalam kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Mimika, maka ketika MA mengabulkan, maka pimpinan DPRD dan atau gubernur itu segera memberitahukan ke Mendagri untuk untuk segera dieksekusi. Ini sudah menjadi kewajiban hukum bagi pejabat setempat," tegasnya.
Bahwa ada anggapan yang menilai bahwa putusan MA ini abu-abu karena tidak memuat secara jelas kapan dan bagaimana dieksekusi, lanjut dia, hanya akal-akalan untuk sekadar mengulur-ulur waktu.
"Putusan ini memang tidak mencantumkan, kapan dieksekusi karena yang mengatur itu sudah ada di UU Pemerintahan Daerah, dan di sana sudah jelas. Dan pemerintah pusat tidak ada alasan untuk menilai. Karena bisa saja dikatakan tidak jelas sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Namun ada perintah UU yang sudah mengatur ini semua sehingga tidak perlu lagi mencari alasan untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut," pungkas Irman.
Seperti diberitakan, MA dalam putusannya mengabulkan permohonan Ketua DPRD Mimika dengan menyatakan keputusan DPRD Mimika No 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah aturan janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng adalah berdasar hukum.
Dalam perjalanannya, setelah keluar putusan MA, pada 30 Sepetember 2017, Polda Papua mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) melalui Surat Ketetapan nomor: S.tap/96.B/9/2017/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved