Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasalnya, UU Penyandang Disabilitas belum bisa diimplementasikan secara optimal jika kententuan pelaksanaan UU tersebut belum ada. Sementara itu, pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dinilai tidak boleh terus-menerus terabaikan.
"PP disabilitas itu amanat undang-undang. Birokrasi tidak bisa jalan kalau peraturan yang diamanatkan UU belum tuntas. Kementerian-kementerian biasanya menolak melaksanakan UU kalau belum ada PP. Sudah sangat urgen pemenuhan fasilitas dan layanan untuk disabilitas," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajar Nursyamsi, saat ditemui seusai diskusi bertajuk 'Disabilitas dan Kekerasan Seksual dalam Akses Keadilan' di Jakarta, Minggu (10/12).
Ia mengatakan, disahkannya UU Disabilitas tahun lalu sebenarnya menggeser paradigma negara yang mulanya memandang isu disabilitas hanya sekadar isu sosial menjadi isu HAM yang sifatnya lintas sektor.
Di atas kertas, komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sudah tertuang. Namun, lanjut Fajri, komitmen lintas sektoral itu belum muncul lantaran kementerian-kementerian dan lembaga negara belum menganggarkan program terkait dengan pemenuhan hak disabilitas.
"Seakan-akan disabilitas hanya isu di Kementerian Sosial saja. Padahal lintas sektor. Tetapi berbagai kementerian masih memandang itu sebagai beban baru," tambah Fajri.
Ia memaparkan, pemerintah memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait kententuan pelaksanaan UU Disabilitas di antaranya pembentukan tujuh peraturan pemerintah. PP tersebut di antaranya bakal mengatur seputar perencanaan pembangunan, peradilan, dan rehabilitasi sosial yang berpihak kepada pemenuhan hak disabilitas.
Koalisi masyarakat sipil, sambung Fajri, sudah mengusulkan draft PP tersebut. Ia mengatakan pemerintah masih punya batas waktu hingga Maret tahun depan untuk menuntaskannya sesuai amanat UU.
"Melalui rancangan PP kami mendorong agar ada pasal yang mengatur secara jelas soal penganggaran. Misalnya anggaran untuk pendamping penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum itu harus jelas ada anggarannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana, menyatakan, penyandang disabilitas bisa 10 kali lipat rentan menjadi korban kejahatan dan mendapat ketidakadilan dalam berperkara hukum.
Ia memaparkan, hasil riset Mappi terhadap 22 vonis pidana kasus kekerasan seksual dengan korban disabilitas perempuan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak mereka masih minim seperti tidak adanya pendamping sebagai jembatan komunikasi.
"Mayoritas korban tidak ada pendamping. Sebanyak 68% tidak didampingi. Mereka sebagian besar juga tidak menghadirkan ahli. Padahal ahli penting untuk melakukan asessment karena kebutuhan difabel berbeda-beda," ungkapnya.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Iit Rahmatin, mengamini penyandang disabilitas, khususnya perempuan, kerap mendapat perlakuan diskriminasi dalam berperkara hukum. Ia menuturkan berdasarkan pengalamannya mendampingi disabilitas perempuan korban kekerasan seksual masih terus menghadapi stigma dan perlakuan tidak adil dari masyarakat dan penegak hukum. Padahal, sambung Iit, penyandang disabilitas semestinya mendapat kesetaraan untuk bisa menuntut keadilan.
"Stigma dan rasa malu keluarga akhirnya kasus diselesaikan secara 'damai'. Dari segi penegak hukum, instansi belum menunjukkan sikap ramah kepada disabilitas. Seperti fasilitas kursi roda, lift, dan penerjemah," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved