Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) terus memproses dugaan kasus pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto. Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifuddin Sudding menargetkan sebelum masa reses DPR RI pada 13 Desember 2017 pihaknya sudah bisa menghasilkan kesimpulan terhadap penyidikan yang hingga kini masih dilakukannya.
"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini, minggu depan kita sudah bisa (keluarkan kesimpulan penyidikan)," ujar Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut kata dia, MKD sudah mengevaluasi semua keterangan-keterangan dalam proses penyidikan. Namun dalam evaluasi, MKD merasa masih perlu melengkapi dan menambah keterangan dari sejumlah saksi, khususnya dari orang terdekat Novanto di DPR RI.
Sudding melanjutkan, salah satunya, adalah bekas kontributor salah satu stasiun TV swasta yang diketahui mengemudikan mobil B 1732 ZLO saat kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11) lalu, Hilman Matauch.
Karenanya, pihak Kesekretariatan MKD juga sudah diminta menyiapkan pemanggilan tersebut. "Termasuk pihak yang ditemani Pak Setya Novanto di DPR sini, tidak enak kalau saya sampaikan semua. Ada beberapa orang. Dari pihak kesetjenan, lalu kemudian juga ada 2-3 orang lah. Anggota (DPR) nggak ada," paparnya.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu enggan menjawab rinci apakah kasus Novanto tersebut masuk dalam pelanggaran etik di MKD. Alih-alih menjawab, Sudding menilai hal tersebut belum dapat disampaikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Ya.. masak, hasil pemeriksan kita sampaikan. Tapi saya kira dengan beberapa keterangan yang sudah kita (MKD) dapatkan, saya kira salah satunya adanya ya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," pungkasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menyarankan agar MKD menunda proses investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nnovanto. Ia tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan atas kasus yang menimpa Novanto.
"Biarkan lah hukum berjalan di KPK sana, biarlah pengacara Pak Novanto bekerja secara profesional. Tidak menari di atas gendang orang lain. Karena masyarakat sekarang kasian dengan ulah para orang-orang yang menari di atas genderang orang lain. Pak Novanto sedang terpuruk begitu, tapi ada orang lain yang menari di atas penderitaan beliau, sehingga secara proses hukum, beliau semakin terhimpit disana. Saya tidak perlu sampaikan maksud ini apa," ujar Junimart.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi MKD untuk menggelar sidang etik terhadap Novanto. Hal itu, karena dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI disebutkan seseorang anggota bisa diperiksa MKD apabila memenuhi 3 hal, yakni tertangkap tangan, tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut dan dihukum selama 5 tahun.
"Secara politik, kami tidak terganggu di DPR RI. Kami tetap bekerja seperti biasa terbukti kita sudah menggetok prolegnas yang kami kerjakan di Baleg. Kemarin di Komisi I juga lakukan fit and proper terhadap calon Panglima TNI, di Komisi III terhadap hakim MK. Jadi tidak ada alasan dan keberatan bagi kami untuk mengatakan harus memilih Ketua DPR RI yang baru," tandasnya.
Junimart menilai masih ada empat Pimpinan DPR RI yang bisa mengelola jalannya kerja parlemen. Namun demikian, sambung dia, karena ini menjadi kewenangan dari Partai Golkar pihaknya tidak ingin mencampuri urusan internal partai.
"Silakan lah mereka memilih ketua, kalau memang harus memilih. Tapi pilihlah ketua tapi tidak seperti yang selama ini. Kami tidak terganggu tapi agak lucu-lucu aja. Ketua mundur, masuk yang satu, yang dulu ketua lagi, setelah ini kita tidak tahu, setelah ini kita tidak tahu lagi. Jangan menjadi main-mainan di masyarakat aja," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved