Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan Eka menggunakan sandi dalam komunikasi mereka saat membicarakan uang suap yang akan diberikan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Dua politikus PKS itu menggunakan bahasa Arab sebagai sandinya.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK membeberkan komunikasi keduanya melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015. Kurniawan melaporkan penyerahan komitmen dari Aseng.
Awalnya, kata jaksa Iskandar Marwanto, Kurniawan Eka sempat bertemu dengan Aseng sekitar awal Mei untuk menyerahkan uang Rp4 miliar.
Kemudian, pada 12 Mei 2015, Eka menemui Paroli alias Asep di pom bensin Pertamina Tol Bekasi Barat.
"Sesuai dengan arahan terdakwa, Kurniawan Eka menyerahkan uang commitment fee dari Aseng seluruhnya Rp4 miliar yang dimasukkan ke tas terdakwa melalui Paroli alias Asep," ungkap jaksa Iskandar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, pada 14 Mei 2015 pukul 12.35 WIB, Yudi menerima pesan singkat dari Kurniawan Eka.
Berikut komunikasi keduanya yang diungkap dalam dakwaan Aseng yang di antaranya berbahasa Arab.
Kurniawan: "Semalam sudah liqo (bertemu) dengan asp ya."
Yudi: "Naam, berapa juz?"
Kurniawan: "Sekitar 4 juz lebih campuran."
Kurniawan: "Itu Ikhwah Ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi."
Yudi: "Naam.. yang pasukan lili belum konek lagi?"
Kurniawan: "Sudah respons beberapa. Pekan depan mau dipertemukan lagi sisanya."
Keesokan harinya, Yudi menemui Asep di parkiran sebuah apartemen dekat pintu keluar Tol Baros Bandung.
Asep kemudian menyerahkan tas berisi uang kepada Yudi.
Proyek jalan
Sebelumnya, Yudi didakwa menerima uang suap sejumlah Rp11,1 miliar. Uang tersebut diterima Yudi setelah memuluskan usulan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2015 dan 2016.
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan Komisaris PT Cahaya Perkasa setelah Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan 'program aspirasi' untuk tahun anggaran 2015. Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa telah menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dan US$214.300 (sekitar Rp2,8 miliar) serta US$140 ribu (sekitar Rp1,8 miliar).
Total uang yang diterima Yudi setelah mengusulkan program aspirasi di tahun anggaran 2015 dan 2016 mencapai Rp11,1 miliar. Uang itu kembali diberikan Aseng agar Yudi kembali mengusulkan 'program aspirasi' pada anggaran 2016.
Namun, sebelum program tersebut berjalan, kasus ini terungkap setelah kolega Yudi di Komisi V yang juga politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK.(Mtvn/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved