Novanto Segera Disidang

Ric/Gol/Ant/X-8
07/12/2017 07:45
Novanto Segera Disidang
(ANTARA /WIBOWO ARMANDO)

KPK menegaskan pelimpahan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik ke pengadilan tidak terburu-buru. Novanto pun segera disidang.

Jaksa penuntut umum KPK membawa berkas penyidikan Novanto, berita acara pemeriksaan, dan sejumlah bukti yang bila ditumpuk setinggi sekitar 1 meter ke Pengadilan Tipikor Jakarta di yang berlokasi di PN Jakarta Pusat, kemarin.

"Ini proses biasa saja sebenarnya, bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata jaksa KPK, Irene Putrie.

"Pelimpahan itu ketika penuntut umum merasa berkas perkara yang dilakukan penyi-dik sudah lengkap. Penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sudah menyelesaikan dakwaan, dan sekarang kita limpahkan," tambahnya.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Jamaluddin Samosir mengonfirmasikan masuknya berkas penyidikan Ketua nonaktif DPR tersebut. Dia memastikan dalam sepekan ini akan dilakukan sidang dakwaan. Pengadilan Tipikor pun akan membentuk majelis hakim. "Hal itu akan dirapatkan dan membutuhkan waktu hingga tujuh hari," kata Jamaluddin.

Anggapan KPK terburu-buru melimpahkan kasus itu ke pengadilan muncul karena Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan berlangsung hari ini dengan putusan tujuh hari setelahnya.

Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU No 8/1981 tentang KUHAP, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, permintaan praperadilan itu gugur. Berdasarkan Putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, pengertian 'perkara sudah mulai diperiksa' adalah saat pokok perkara disidangkan.

Pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya siap bila kliennya langsung didakwa di pengadilan meski tanpa memasukkan keterangan sejumlah saksi meringankan yang diajukan. "Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya