MA Berkukuh Putusan Sarpin tidak Salah

Erandhi Hutomo Saputra
13/3/2015 00:00
MA Berkukuh Putusan Sarpin tidak Salah
(MI/SUSANTO)
PUTUSAN hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kristanto Sahat yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan tersangka Mukti Ali menjadi bahan pertimbangan Komisi Yudisial dalam menentukan nasib hakim Sarpin Rizaldy.

Seperti diketahui, hakim Sarpin diduga melanggar kode etik dengan memenangkan gugatan serta mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Februari lalu.

"Putusan hakim di PN Purwokerto menjadi pembanding bagi KY siapa di antara dua hakim yang memutus praperadilan, dengan status tersangka, ini yang sesuai hukum acara pidana. Yang tidak sesuai artinya ada potensi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, kepada Media Indonesia, kemarin.

Ketua tim panel dugaan pelanggaran etik Sarpin tersebut menilai dua putusan praperadilan yang berbeda menimbulkan pertanyaan akan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Sarpin dalam memutus praperadilan Budi Gunawan.

"Kalau dua hal sama diputus berbeda kan bagi KY sebuah pertanyaan juga, ada apa ini? Apakah hakim cukup berpedoman kalau itu independensi hakim? Tunggu dulu, KY bukan orang-orang bodoh. Kami bisa menilai dua putusan itu," cetusnya.

Terkait pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan dua putusan praperadilan tidak bisa disamakan karena riwayat gugatan yang berbeda, Eman berkukuh jika kedua putusan tersebut memiliki kesamaan dan yang berbeda hanya tempatnya.

KY, ucap Eman, sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sarpin, tetapi pihaknya tidak bersedia memberi tahu kapan akan memeriksanya.

Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi menyatakan putusan praperadilan PN Jaksel dan PN Purwokerto tidak bisa disamakan.

Menurut dia, hakim Sarpin dan hakim Kristanto memiliki penilaian yang berbeda karena riwayat gugatan setiap perkara berbeda.

Bawas MA pun belum merencanakan untuk memanggil hakim Sarpin karena masih melihat keputusan Sarpin sebagai kebebasan hakim dalam memutus.

Tim panel
KY akan membentuk tim panel dengan tiga orang anggota yang terdiri dari Kabid Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, Kabid Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Ibrahim, serta seorang tenaga ahli.

Tim panel tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat berkenaan dugaan pertemuan hakim agung yang juga ketua muda di MA dengan seseorang yang tengah beperkara pengadilan di salah satu restoran selama 4 kali.

"Memang belum terbukti, tetapi kan ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat, jadi KY antisipasi dengan membentuk tim panel," ujar Kabid Rekrutmen Hakim KY, Taufiqqurohman Syahuri kemarin.

Taufiq mengatakan tim panel akan mengungkap dugaan tersebut dengan target waktu 100 hari.

KY pun akan bersikap proaktif karena isu pertemuan antara hakim agung yang mulia dan terdakwa yang juga seorang pengusaha tersebut telah menjadi konsumsi publik. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya