KPK Enggan Pasang Target Pelimpahan Berkas Novanto

Ant/P-1
06/12/2017 09:21
KPK Enggan Pasang Target Pelimpahan Berkas Novanto
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menargetkan waktu dalam pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) Setya Novanto ke tahap penuntutan.

"Kami tidak menargetkan, tetapi yang pasti saat berkasnya sudah siap, ya akan di-limpahkan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Priharsa menegaskan sampai saat ini lembaganya belum melimpahkan berkas perkara Novanto ke tahap penuntutan. Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa berkas perkara Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang perlu dipahami adalah proses di KPK karena penyidik dan jaksa penuntut umum berada dalam satu atap telah terjadi koordinasi sebelumnya. Artinya saat penyidikan itu dimulai juga telah ada P16 yang menunjuk tim jaksa peneliti yang akan mendampingi proses penyidikan," tuturnya.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11). Ia selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sejumlah pihak lainnya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Hal itu dilakukan lewat penyalahgunaan kewenangan jabatan. Akibatnya, negara dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-E sekitar Rp5,9 triliun selama periode 2011-2012.

Kemarin, Novanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari 3 jam, kemarin. Seusai dipe-riksa, Novanto yang keluar Gedung KPK dengan dikawal empat petugas KPK tutup mulut saat wartawan meminta keterangan tentang pemeriksaan tersebut.

Esok, persidangan perdana gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap status tersangkanya bakal digelar. Sebelumnya, sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya