Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan konsekuensi proses penganggaran yang hanya melibatkan pihak tertentu tanpa mengikutsertakan masyarakat. Anggota DPRD lazim mendapat jatah proyek melalui fraksinya.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan pernah mengajak seorang anggota DPRD salah satu provinsi ke KPK untuk melaporkan uang yang diterima dari fraksinya. Uang tersebut merupakan jatah proyek mereka.
Ade menyebut kerap kali sudah ada penjatahan tertentu bagi setiap anggota DPRD dari setiap nilai proyek APBD. Jatah itu bisa dijual ke pengusaha.
"Kalau dia pengusaha, proyeknya akan dikerjakan dia. Kalau bukan pengusaha, proyeknya akan dijual ke pengusaha lain dan dia akan mendapatkan fee dari penjualan proyek. Ini praktik-praktik yang banyak kami temukan di daerah," ungkap Ade, di Jakarta, kemarin.
Menurut Ade, proses pengesahan APBD sering tidak terkontrol. Bila kepala daerah yang bersangkutan berkomitmen dan berani mengambil sikap terhadap DPRD yang ingin bermain, peluang korupsi akan berkurang.
Ade mengambil contoh dalam kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ketika menjabat berani melawan 'kehendak' DPRD DKI. Usulan DPRD yang meminta tambahan anggaran hingga Rp8 triliun untuk mereka sendiri tidak diakomodasi Gubernur. Pemprov terpaksa memakai APBD sebelumnya karena DPRD menolak mengesahkan APBD yang baru.
"Namun, tidak banyak kepala daerah yang macam itu, yang lebih banyak itu justru saling mengakomodasi kepentingan masing-masing. Itu sudah membahayakan bukan hanya APBD, melainkan juga nasib dari masyarakat daerah," keluh Ade.
Lemahnya integritas kepala daerah ataupun pejabat pemda membuat korupsi di daerah terus marak. Kasus suap pengesahaan APBD tahun anggaran 2018 di Jambi yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir November lalu menjadi bukti.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. Sebagai pemberi yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifuddin.
Dicecar
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya, kemarin. Saat dikonfirmasi apakah terdapat instruksi Gubernur Zumi Zola soal pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 itu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut.
"Tanya sama penyidik, ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," kata Erwan.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK belum berencana memeriksa Zumi Zola. Namun, ia tidak menampik akan ada pemeriksaan terhadap gubernur hasil Pilkada 2015 itu.
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, ya, akan dipanggil," ucap Priharsa. (Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved