Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Ketua DPR Setya Novanto ke markas antirasywah. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) itu terlihat membawa sejumlah berkas.
Ketua Umum Partai Golkar ini bungkam saat disinggung apakah kedatangannya ke gedung lembaga antikorupsi untuk menandatangani berkas penyidikannya yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, jaksa penuntut pun tengah menyusun surat dakwaan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
"Masih dikerjakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dimintai konfirmasi Medcom.id, Jakarta, Selasa (5/12).
Selain menyusun surat dakwaan, Agus mengatakan tim Biro Hukum KPK juga tengah mempersiapkan semua jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan Novanto. Surat dakwaan dan berkas jawaban praperadilan disiapkan lembaga antikorupsi dengan baik.
"Dua-duanya kita siapkan dengan baik, prapid dan penyelesaian berkas," ujar Agus.
Agus menjawab diplomatis saat disinggung apakah berkas Novanto akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan Novanto digelar.
"Belum tentu, masih dimonitor progresnya," pungkas Agus.
KPK melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu. Kini, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari dari pelimpahan berkas untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-e tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-e tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek KTP-e ini sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved