Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Pamulang

Damar Iradat
05/12/2017 20:04
Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Pamulang
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar, 40, di Pamulang, Tangerang Selatan. Cahyo ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo di media sosial.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar, mengatakan, Cahyo ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Minggu (3/12). Dari hasil interogasi, Cahyo mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengatakan, motif Cahyo menyebarkan konten tersebut lantaran pelaku merasa sakit hati, dengan alasan hukum saat ini berat sebelah, serta pemerintah dinilai telah mengkriminalisasi para ulama.

"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," ujar Antam saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).

Selain menghina Presiden Jokowi, Cahyo juga kerap mengunggah konten yang bernada ancaman, SARA, dan menghina lambang negara. Cahyo, kata Antam, telah mengedit seluruh foto-foto dan mengunggahnya ke media sosial Facebook milik bersangkutan.

Setelah menangkap Cahyo, polisi langsung menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit komputer jinjing merek Toshiba, satu buah hardisk merek Toshiba, satu buah handycam, serta satu kamera digital.

Polisi juga menyita sebilah pedang, satu bendera tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera ormas keagamaan, satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana.

"Selanjutnya akan diperiksa secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku ditahan," tegas dia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya