DIREKTUR Program Imparsial, Al Araf, mengamati ada kecenderungan menguatnya militerisme dalam pemerintahan.
Dengan dinamika seperti itu, menurut Al Araf, ada upaya fait accompli untuk menempatkan posisi militer seperti zaman Orde Baru. "Yang langkahnya secara perlahan tapi pasti," imbuhnya.
Dijelaskannya, jika orba melakukan penguatan kewenangan militer secara terang-terangan, di era pascareformasi, terlebih selama dua tahun terakhir ini, semenjak Panglima TNI Moeldoko menjabat, melakukan itu dengan terminologi nota kesepahaman antara militer dan kementerian.
"Yang sesungguhnya melanggar UU TNI, terkait operasi militer selain perang. Itu hanya bisa kalau ada laporan politik negara, keputusan yang dibuat dengan pertimbangan presiden dan persetujuan DPR," ujarnya.
Ia pun mewaspadai masuknya RUU Keamanan Nasional dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
"Jadi, RUU Kamnas akan masuk sistem pertahanan terintegratif. Secara legalisasi ada ruang hukum agar TNI bisa dengan mudahnya menjalankan operasi nonperang," katanya.
Itu artinya ada dugaan penggabungan kembali TNI dan Polri, dan mereka punya kewenangan untuk menertibkan aksi massa, demo mahasiswa dan petani, sebagaimana era Orde Baru.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyoroti tidak masuknya revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Prolegnas 2015-2019, yang harusnya menjadi prioritas utama untuk menyempurnakan reformasi sektor keamanan.