Laporan Dugaan Kecurangan Dicabut

Ant/P-5
05/12/2017 09:02
Laporan Dugaan Kecurangan Dicabut
(MI/Arya Manggala)

LAPORAN terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi dicabut oleh pengadu, Bertholomeus George Da Silva. Hal itu terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Senin (4/12). "Surat pencabutan dari Pengadu baru kami terima hari ini (Senin)," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Harjono dalam sidang, kemarin.

Sebelumnya, DKPP telah memanggil pengadu untuk hadir dalam sidang, namun yang bersangkutan absen dalam sidang pertama pada Senin pagi. Sebagai gantinya, pengadu mengirimkan surat ke DKPP yang memohon agar pengaduan tersebut dicabut karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Setelah melakukan perembukkan dengan keluarga, dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak Pengadu mencabut laporan/pengaduan," tulis Bertholomeus seperti dikutip Harjono dalam suratnya.

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terjadi pada proses seleksi panitia pengawas pemilu tingkat kabupaten-kota di Provinsi Jawa Timur. Soal tes seleksi Panwaslu diduga bocor sebelum pelaksanaan tes dilakukan.

Ketua Bawaslu RI Abhan, selaku terlapor, berharap kasus dugaan pelanggaran kode etik di DKPP dapat selesai setelah pengadu mencabut laporannya. "Dengan adanya pencabutan pengaduan ini, kami sebagai pihak teradu berharap selesai," kata Abhan.

Dalam sidang tersebut, turut hadir sebagai anggota Majelis yakni Muhammad, Ida Budhiati dan Alfitra Salam. Sementara sebagai teradu dari Bawaslu RI hadir pula Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Selain itu turut dihadirkan pula Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2012-2017 Sufyanto melalui sambungan konferensi video.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya