Pemerintah RI Bergeming

Arif Hulwan
13/3/2015 00:00
Pemerintah RI Bergeming
(AFP/INTAN)
PRESIDEN Joko Widodo mengaku banyak menerima tekanan dari dunia internasional terkait dengan rencana pemerintah melakukan eksekusi mati para gembong narkoba.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan mengubah sikap.

"Memang harus saya sampaikan, banyak sekali tekanan dari dunia internasional, tapi ini kedaulatan hukum kita," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Jokowi, tekanan-tekanan dari asing itu tidak langsung disampaikan kepadanya.

Hanya Perdana Menteri Australia Tonny Abbott yang pernah menghubunginya secara langsung meminta eksekusi mati dibatalkan.

"Enggak ada yang kontak langsung saya, kecuali Perdana Menteri Tony Abbott. Itu sudah dua minggu lalu," ungkapnya.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengakui pihak Australia menawarkan penggantian biaya hidup duo Bali nine seandainya dilakukan pembatalan eksekusi mati menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, ia telah menyampaikan kepada Australia, baik itu telepon terakhir dengan Menlu Julie Bishop, 3 Maret lalu, ataupun lewat korespondensi, sikap Indonesia tidak berubah.

"Semuanya sudah sangat jelas, saya sampaikan posisi Indonesia dan posisi tersebut sampai saat ini tidak berubah," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kemenlu Armanatha Nasir menegaskan pelaksanaan hukuman mati bukanlah persoalan yang dapat dirundingkan karena merupakan suatu tindakan penegakan hukum.

"Ini bukan masalah negosiasi (perundingan), ini adalah soal penegakan hukum. Apabila suatu negara mulai menegosiasikan aturan hukumnya, itu sudah merupakan pelanggaran. Jadi, tidak ada negosiasi," katanya.

Ulur waktu
Jaksa Agung HM Prasetyo berpandangan bahwa ketika terpidana mati sudah mengajukan grasi sebagai hak terakhir yang dipakai dan mengaku salah kepada Presiden, proses perkaranya sudah selesai apabila grasi tersebut ditolak.

Pengajuan PK oleh terpidana mati hanya upaya mengulur waktu.

"Apa pun keputusannya, artinya tidak perlu upaya hukum lain, ini usaha untuk mengulur waktu," tutur Prasetyo.

Namun, ia sudah berjanji akan tetap menghormati upaya hukum terpidana mati yang tengah mengajukan PK.

Oleh karena itu, pihaknya tetap menunggu sampai putusan pengadilan.

Kejagung juga tetap pada komitmen eksekusi mati tahap kedua secara serentak karena akan lebih efesien dan efektif.

Jadi, tetap menunggu proses hukum lanjutan tiga terpidana mati.

"Kita akan tunggu dan pertimbangkan itu sejauh mana perkembangan dari proses hukum yang sedang dijalani. Kita hormati proses hukum meskipun tidak lazim. Juga jangan dikatakan penundaan karena saya belum pernah mengumumkan secara resmi waktu eksekusi," ujarnya.

Diungkapkannya, persiapan eksekusi tetap berlanjut sambil menunggu putusan PK yang diajukan oleh tiga terpidana mati, yaitu Mary Jane (warga negara Filipina), Martin Anderson (WN Ghana), dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis). (Ind/Wib/P-4)

arif_hulwan@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya