Jaksa Nilai Perkara Nur Alam Masuk Ranah Korupsi

Richaldo Y Hariandja
04/12/2017 20:13
Jaksa Nilai Perkara Nur Alam Masuk Ranah Korupsi
(ANTARA)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif Nur Alam merupakan tindak pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta disebut berwenang mengadili perkara terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyeret nama Nur Alam.

Hal itu dikatakan Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12).

"Pegadilan ini berwenang, karena dalam surat dakwaan JPU jelas menguraikan pemuatan materil dalam berikan persetujuan izin pertambangan pada PT AHB yang dilakukan bertentangan ketentuan pertambangam dan kehutanan," ucap Afni.

Dalam penyidikannya, jaksa menyatakan penyidik telah menemukan niat jahat dari Nur Alam untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Surat dakwaan jaksa dengan jelas menguraikan, pemberian persetujuan izin pertambangan pada PT AHB bertentangan dengan ketentuan pertambangan dan kehutanan.

Oleh karena itu, jaksa menilai, modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. "Bahwa Modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana Korupsi," terang Afni.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Nur Alam menyatakan tidak tepat apabila kliennya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Nur Alam berkaitan dengan pertambangan yang termasuk dalam undang-undang khusus.

Penasihat hukum menilai kliennya lebih tepat didakwa dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya