Berkas Novanto Dilimpahkan ke Penuntutan

Juven Martua Sitompul
04/12/2017 14:52
Berkas Novanto Dilimpahkan ke Penuntutan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan. Berkas tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el itu telah diserahkan ke jaksa penuntut sejak pekan lalu.

Informasi yang diterima Medcom.id dari internal KPK, saat ini jaksa penuntut KPK telah menyusun surat dakwaan terhadap Novanto. Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari dari pelimpahan berkas untuk menyelesaikan surat dakwaan tersebut.

"Berkas sudah dilimpahkan ke JPU pekan lalu," kata sumber itu kepada Medcom.id, hari ini.

Informasi percepatan pelimpahan berkas Novanto memang sudah santer disampaikan pimpinan KPK beberapa hari terakhir. Bahkan, pimpinan tak menampik berkas Novanto hampir rampung atau dalam tahap penyusunan.

Medcom.id berupaya mengonfirmasi soal pelimpahan berkas Novanto ke tahap penuntutan kepada sejumlah pimpinan KPK semisal Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarief. Namun, para komisioner lembaga Antirasuah itu tidak merespons.

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kedua kalinya. Novantodiduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mecom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya