Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan mengaku telah membuang kartu ATM pemberian Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Ia mengaku takut terjerat dalam kasus suap yang diberikan Adi kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
"Saya takut. Waktu dengar ada OTT (operasi tangkap tangan) baru saya buang," ungkap Otto saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Otto mengaku, saat itu ia mendengar kabar soal penangkapan Antonius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran takut ikut terseret, ia langsung membuang ATM pemberian Adi Putra ke sungai.
Awalnya, kata dia, Adi Putra menyerahkan sebuah kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri. Pemberian tersebut, kata dia, untuk biaya operasional pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisau.
Otto membeberkan, ATM tersebut berisikan saldo sekitar Rp800 juta. Ia mengaku sempat menggunakan sekitar Rp100 hingga Rp200 juta dari ATM itu. Otto juga mengatakan telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Namun demikian, Otto mengaku bukan hanya dia yang menggunakan uang tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas V Pulang Pisau Sapril Ginting disebut ikut menikmati uang haram itu.
"Dalam bentuk ATM saya pinjamkan. Digunakan sekitar Rp150 jutaan," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, Adi Putra disebut membuat 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. 21 kartu ATM itu kemudian disebar oleh Adi Putra ke sejumlah pihak.
Salah satu yang menerima yakni mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia memberikan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius.
Dalam perkara ini, Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius. Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved