KPK Akan Periksa Menteri Jonan

Antara
04/12/2017 12:35
KPK Akan Periksa Menteri Jonan
(ANTARA/Widodo S Jusuf)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam penyidikan tindak pidana dugaan korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, hari ini.

Selain memeriksa Jonan karena jabatannya saat itu sebagai Menteri Perhubungan, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Tonny Budiono, yaitu Direktur Utama PT Multi Prima Suniono dan Sekretaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10) lalu dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya, yaitu Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Saat itu, KPK mendalami empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Pertama, penyidik mendalami tugas dan kewenangan dari Menteri Perhubungan. Selanjutnya, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan.

Terakhir, penyidik KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya