Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jambi memastikan tiga pejabat Jambi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu, tidak mendapat bantuan hukum dari pemda.
"Mereka tersangka kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018 tidak mendapat bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini, di Jambi, kemarin.
Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah memang wajib memberikan bantuan hukum bagi ASN yang terlibat kasus dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, bantuan hukum dikecualikan untuk kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. "Jadi, mereka tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah karena melanggar hukum pengecualian," kata Ali Zaini.
Di kesempatan berbeda, KPK menginformasikan penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 tersebut.
"Nilai uang ratusan juta rupiah. Terhadap uang itu dilakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (2/12).
Febri menyatakan pengembalian itu membantu penyidik dalam menangani perkara itu. Pengembalian uang suap kepada KPK pun dapat meringankan proses pengadilan nantinya.
KPK telah menetapkan empat tersangka sebagai buntut operasi tangkap tangan yang digelar Senin (28/11). Total uang yang disita dalam OTT sekitar Rp4,7 miliar.
Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifuddin.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Pencarian uang suap dilakukan terhadap pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.
Total uang yang disita KPK dalam OTT sebesar Rp4,7 miliar. Namun, Saifuddin diduga telah memberikan ke sejumlah fraksi sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta sehingga diduga total uang dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar.
Sering tertunda
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menyatakan tidak terlibat dalam suap itu. Menurut dia, sepanjang prosesi penyusunan rancangan APBD 2018 sampai diajukan ke paripurna DPRD untuk pengesahan, ia dan anak buahnya tidak pernah membicarakan penyiapan dana untuk menyuap anggota DPRD.
Zola mengaku mendapatkan laporan beberapa kali rapat pengesahan RAPBD 2018 sering tertunda karena tidak memenuhi batas minimal jumlah anggota DPRD yang hadir.
"Soal tidak kuorum itu masalah internal di DPRD. Kita hanya mengajukan dan risiko saya sebagai gubernur jika tidak diterima dan disetujui. Tidak ada suap karena jelas merupakan tindakan melawan hukum," tegas Zola seusai melantik M Dianto sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sabtu (2/12).
Menurut Ketua Umum DPW Partai NasDem Jambi Agus S Roni, tidak ada anggota Fraksi NasDem yang terlibat suap tersebut. Pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi yang diperkuat pernyataan dari kader. "Yang bersangkutan mengaku tidak terlibat," kata Agus menjawab Media Indonesia, kemarin.
Klarifikasi serupa juga dilakukan Partai Gerindra. Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi Sutan Adil Hendra menyatakan tidak ada kader partainya di DPRD Jambi yang menerima suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.(Ant/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved