KPK Fokus Mantapkan Praperadilan

Richaldo Y Hariandja
04/12/2017 08:39
KPK Fokus Mantapkan Praperadilan
(ANTARA/APRILIO AKBAR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berfokus pada pemantapan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Itu sebabnya KPK meminta agar diadakan penundaan sidang.

"KPK akan maju praper-adilan. Minta waktu mundur supaya persiapan praeradilan lebih mantap," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.

Agus menyatakan hal itu harus dilakukan sembari melengkapi berkas Novanto untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan. Proses penyidikan sendiri, imbuh Agus, membutuhkan waktu. Masih banyak yang harus dilakukan KPK sebelum berkas rampung. "Termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan," ujarnya.

Meskipun demikian, Agus enggan berkomentar tentang dugaan bahwa ahli dan saksi meringankan yang diminta pihak Novanto selaku tersangka korupsi proyek KTP-E telah memperlambat kerja KPK dalam merampungkan pelimpahan berkas. Ia hanya mengakui banyak yang belum terpenuhi. "Banyak yang belum hadir (saksi dan ahli yang meringankan)," ucap Agus.

Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli meringankan ke KPK. Saksi yang diajukan ialah pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota F-PG DPR sekaligus Plt Sekjen Aziz Syamsuddin, politikus Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wasekjen Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Golkar NTT Melky Laka Lena, kader Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal, dan Erwin Siregar.

Ahli yang diajukan pihak Novanto ialah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta dua ahli hukum lainnya yakni Samsul Bakri dan Supandji.

Dua saksi sudah pernah diperiksa KPK, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso. Kemudian saksi dan ahli meringankan yang memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/11) ialah Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis.

Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan jilid II Novanto pada Kamis (30/11) dituding kuasa hukum Novanto sebagai salah satu strategi agar hakim mengabulkan penundaan sidang. Dengan demikian, ada waktu tambahan bagi KPK untuk merampungkan berkas perkara kliennya ke pengadil-an dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP-E.

Hakim tunggal praperadil-an Kusno memutuskan sidang diundur hingga Kamis (7/12) dan berharap pihak KPK dapat hadir dalam sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Jika pada pertemuan berikutnya pihak KPK memang belum siap juga, hanya akan ditunda satu hari.

Sudah rampung

Wakil Ketua KPK Saut Situ-morang optimistis KPK bisa menggugurkan proses praper-adilan Novanto dengan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Novanto. Berkas tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

"Kalau saya bilang dari awal sudah selesai, cuma ini tinggal merapikan saja. Penyidik dan penutut sudah form (siap) di situ (melimpahkan berkas ke persidangan)," kata Saut di Jakarta, Jumat (1/12).

KPK resmi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E pada 10 November 2017. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(Ant/MTVN/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya