Syaratnya Sama dengan Pilkada 2017

Nov/P-4
04/12/2017 08:13
Syaratnya Sama dengan Pilkada 2017
(Pramono Ubaid/Komisioner KPU -- ANTARA/RENO ESNIR)

BAGAIMANA tanggapan Anda terkait calon independen?

Kalau syarat kan masih sama dengan Pilkada 2015 dan 2017. Bahkan kalau dihitung sebenarnya lebih mudah jika dibandingkan Pilkada 2015 dan Pilkada 2017. Kalau dulu, syarat dukungan itu dihitung dari jumlah penduduk. Putusan MK menyebutkan syarat dukungan itu dihitung dari jumlah pemilih pada tahun pilkada itu. Bukan lebih dari jumlah penduduk. Memang dari sisi itu pun masih berat buat calon perseorangan mengumpulkan dukungan untuk maju.

Kenapa jumlah pesertanya menurun?

Menurut saya, sih faktor utamanya karena masih berat untuk mengumpulkan syarat dukungan KTP. Apalagi memang kan verifikasinya sensus. Jadi, satu per satu bukan metode sampling.

Apakah calon perseorangan diperlukan?

Iya, karena pada awalnya calon perseorangan memang diniatkan bagi individu-individu (non-partai politik) yang selama ini melihat proses pencalonan itu begitu didominasi oleh partai politik lalu diupayakan agar ada jalan alternatif karena untuk mencalonkan itu yang dijamin UU itu bukan hak untuk memilih, tetapi hak untuk dipilih. Jadi, hak untuk mencalonkan diri itu tidak boleh dihambat oleh partai politik karena dibuatlah 'pintu darurat' dengan jalan calon perseorangan itu. Nyatanya, sejak 2015 itu aturannya makin memberatkan calon perseorangan dan mereka harus membangun tim suksesnya dari nol. Kalau partai politik, mereka sudah matang. Calon perseorangan ketika mau mengumpulkan KTP harus dimulai membentuk tim itu dulu. Karena tidak mungkin dia sendiri yang mengumpulkan KTP. Bentuk tim itu saja sudah susah, harus dari nol.

Selama ini adakah calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU?

Banyak, minat sih ada datang ke kita konsultasi, tetapi KPU itu kan pelaksana UU. Apa yang tercantum di UU itulah yang kita sampaikan, tidak mungkin kami memberi diskon.

Adakah keinginan KPU membuat regulasi lebih awal?

PKPU tentang Pencalonan itu hanya kodifikasi dua PKPU yang lama. Sebelumnya ada dua PKPU sehingga banyak tercecer. Jadi, baik peserta maupun teman-teman KPU di daerah kalau mau membaca, harus bolak-balik sehingga kita satukan. Sejak awal bagi yang berminat di calon perseorangan dengan PKPU yang lama pun tidak masalah sebetulnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya