Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskridho Ambardi menilai minimnya jumlah calon perseorangan yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya tingkat I memang sebagai hal wajar. Sejak awal, baik kekuatan SDM maupun modalnya tidak berimbang.
Meski demikian, ia meminta calon perseorangan mengevaluasi diri. Dia melihat tidak sedikit calon perseorangan yang berpikir pragmatis dengan muncul secara tiba-tiba. Bahkan, ada yang hanya beberapa bulan menjelang pendaftaran.
"Dengan cara tersebut, akan sangat mustahil bagi calon perseorangan mengalahkan calon dari parpol. Siapa pun yang berniat maju melalui jalur perseorangan harus melakukan investasi politik sejak dini," ujar Kuskridho saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, kemarin.
Dari 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018, hanya ada delapan pasangan calon perseorangan yang mendaftar. Kedelapan pasangan calon itu berasal dari delapan provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Jumlah dukungan yang perlu dipenuhi calon perseorangan memang tinggi. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam pilgub berkisar 6,5%-10% dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).
Perinciannya yaitu 10% untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5% untuk jumlah DPT antara 2 juta dan 6 juta, 7,5% untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Sebagai contoh, dengan total DPT pemilu/pemilihan Provinsi Jawa Barat terakhir sebesar 32.807.222, untuk maju menjadi calon perseorangan di pemilihan Gubernur Jawa Barat paling tidak seseorang harus mengumpulkan dukungan sebanyak 2.132.470.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU mengusulkan revisi UU Pilkada serta mempermudah regulasi. "Tahun 2020 ada pilkada di sembilan provinsi. Kalau bisa, calon perseorangan bisa mengumpulkan dukungan satu tahun sebelum pencalonan," tuturnya.
Perkuat legitimasi
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan syarat dukungan bagi calon independen harus ditinggikan supaya memiliki legitimasi kuat. Saat ini syarat dukungan calon independen bergerak proporsional 6%-10% bergantung pada jumlah penduduk.
Syarat dukungan calon dari parpol ialah 20% kursi atau 25% perolehan suara saat pemilu. "Kalau mau berimbang, seharusnya sama dengan syarat dukungan calon untuk parpol," ujar anggota Fraksi PDIP itu.
Terkait dengan proses penyerahan berkas dukungan bakal calon dari jalur perseorangan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan jajarannya siap menerima pengajuan sengketa dari bakal calon yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU di daerah.
Bakal calon punya waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengadu ke Bawaslu. Menurut dia, dari temuan Bawaslu, sebagian besar bakal calon yang tidak memenuhi syarat disebabkan mereka mengalami defisit jumlah dukungan. Hal itu salah satunya disebabkan cara memperoleh KTP sebagai bukti dukungan minimal yang tidak sesuai dengan prosedur.(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved