Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang optimistis pihaknya bisa menggugurkan proses praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara penyidikan Novanto siap dikirim ke tahapan penuntutan.
"Kalau saya bilang dari awal sudah selesai, cuma ini tinggal merapikan saja. Penyidik dan penutut sudah form (siap) di situ (melimpahkan berkas ke persidangan)," kata Saut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Saut meyakini, berkas perkara dugaan kejahatan korupsi Novanto sudah melewati batasan waktu yang mesti diselesaikan penyidik KPK. Berkas diperkirakan rampung sebelum sidang praperadilan Novanto digelar pekan depan, Kamis (7/12).
"Kita yang bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas, itu harapannya," ungkap Saut.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Novanto pada Kamis (30/11) disebut sebagai salah satu strategi agar hakim mengabulkan penundaan sidang. Saut menuturkan, penundaan selama sepekan sudah cukup untuk KPK melayangkan berkas perkara Novanto.
"Sudah kita hitung semua itu sebelum prapradilan," tandas dia.
Dalam aturan undang-undang, praperadilan bakal gugur seketika saat berkas penyidikan masuk ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan jilid II Setya Novanto di PN Jaksel ditunda lantaran KPK tidak hadir. Hakim Tunggal Praperadilan Kusno hanya membacakan surat permohonan KPK yang ditandangani Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Setyadi.
"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan adminitrasi," kata Hakim Kusno di PN Jaksel, Kamis kemarin.
KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada 10 November 2017. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved